SIDRAP, Wartana.com – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatat perkembangan positif dalam penguatan integritas sektor pendidikan. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sidrap berhasil naik kelas dari Level 2 Korektif menjadi Level 3 Adaptif.
Capaian tersebut ditandai dengan peningkatan Indeks Integritas Pendidikan dari 72,01 pada tahun 2024 menjadi 76,13 pada tahun 2026. Angka ini berada di atas indeks integritas pendidikan secara nasional yang tahun ini tercatat sebesar 73,30. Pengukuran dilakukan terhadap 510 kabupaten/kota di Indonesia dengan meninjau tiga dimensi utama, yakni karakter, ekosistem, dan tata kelola pendidikan.
Peningkatan indeks ini juga dibarengi dengan tingkat partisipasi survei yang sangat tinggi. Pada SPI Pendidikan 2026, tingkat respons survei di Sidrap mencapai 84,81 persen, melampaui capaian nasional yang berada di angka 41,32 persen. Sebanyak 86 sekolah menjadi sasaran survei, yang terdiri atas sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, madrasah di bawah Kementerian Agama, hingga sekolah menengah atas di bawah naungan Provinsi Sulawesi Selatan.
Admin SPI Pendidikan 2026 Sidrap, Amannang Saily Endeng, mengungkapkan bahwa tingginya capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi dan kerja keras seluruh elemen pendidikan di lapangan. “Indeks ini kita raih dari kegigihan para kepala sekolah, guru bersama operator dalam membangun komunikasi yang intensif selama pelaksanaan survei online di sekolah-sekolah,” jelas Amannang.
Pelaksanaan survei ini juga didukung melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sidrap, Inspektorat Daerah, serta Kantor Kementerian Agama setempat. Upaya lintas sektoral ini dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah sasaran dapat mengikuti proses survei secara optimal dan transparan.
Dengan skor 76,13, Sidrap kini menempati posisi lima besar daerah dengan capaian SPI Pendidikan tertinggi di Sulawesi Selatan. Keberhasilan beralih ke Level Adaptif ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat budaya integritas dan transparansi di seluruh satuan pendidikan secara berkelanjutan. (*)









