MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Kota Makassar memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak akan mengalami kenaikan untuk periode tahun 2026 hingga 2027. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menyesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa penundaan kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi sosial ekonomi warga. Menurutnya, NJOP terakhir kali disesuaikan pada tahun 2024, sehingga pemerintah merasa perlu memberikan ruang bagi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian kembali.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah pada Jumat (2/10/2026).
Selain meniadakan kenaikan tarif, Pemkot Makassar juga menyediakan skema insentif berupa pengurangan pajak bagi kelompok tertentu. Warga yang masuk kategori kurang mampu dapat mengajukan permohonan diskon PBB hingga 50 persen dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan atau kecamatan. Sementara itu, bagi para veteran, tersedia pengurangan pajak yang lebih besar, yakni berkisar antara 70 hingga 75 persen.
Data Bapenda mencatat, hingga saat ini terdapat sekitar 4.300 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan tersebut. Kelompok penerima manfaat ini didominasi oleh pensiunan, veteran, dan masyarakat prasejahtera. Andi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan di Kota Makassar.
“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya menambahkan.
Terkait capaian penerimaan, realisasi PBB-P2 di Makassar hingga akhir September 2026 dilaporkan telah menyentuh angka 86 persen, atau setara dengan Rp250 miliar dari target total Rp295 miliar. Capaian ini menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen. Bapenda mencatat tiga kecamatan telah mencapai realisasi 100 persen, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.
Meski realisasi sudah cukup tinggi, Bapenda tetap mengintensifkan strategi penagihan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan besar, salah satunya melalui pemasangan baliho peringatan di lokasi objek pajak. Dengan sisa waktu tiga bulan di tahun 2026, pihak Bapenda optimistis target keseluruhan dapat tercapai sepenuhnya guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.









