Maros jadwalkan Pilkades serentak di 64 desa pada April 2027, simak aturan terbarunya

Maros jadwalkan Pilkades serentak di 64 desa pada April 2027, simak aturan terbarunya

MAROS, Wartana.com — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 64 desa pada 20 April 2027 mendatang. Agenda demokrasi tingkat desa ini digelar menyusul berakhirnya masa jabatan puluhan kepala desa di wilayah tersebut pada tahun yang sama.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros, Idrus, menjelaskan bahwa tahapan persiapan akan dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan data yang ada, masa jabatan kepala desa berakhir secara bertahap, yakni 41 desa pada Februari 2027, dua desa pada April 2027, dan 21 desa pada Mei 2027.

“Rencananya, pada Desember 2026 kami sudah mulai membentuk panitia Pilkades di tingkat desa. Kami juga sedang menyusun jadwal matang dengan rencana hari pemungutan suara jatuh pada 20 April 2027,” ujar Idrus dalam keterangannya kepada media.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan usulan untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Jika tidak ditetapkan sebagai hari libur, Dinas PMD berencana menyurati instansi pemerintah maupun perusahaan swasta agar memberikan izin bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilih.

Idrus menambahkan bahwa terdapat sejumlah perubahan aturan signifikan dalam pelaksanaan Pilkades mendatang. Salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, aturan terbaru kini memperbolehkan adanya calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong jika hanya ada satu kandidat yang mendaftar.

“Namun, apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya. Untuk sementara, desa tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati,” jelas mantan Camat Simbang tersebut.

Terkait kriteria pencalonan, jumlah kandidat dibatasi maksimal lima orang per desa. Jika pelamar melebihi batas tersebut, akan dilakukan uji kompetensi untuk menyaring calon. Syarat minimal bagi calon kepala desa adalah berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan minimal SMP, dan tidak ada batasan usia maksimal. Calon juga diperbolehkan berasal dari luar daerah Maros, dengan catatan bersedia berdomisili di desa setempat setelah terpilih.

Di samping syarat administratif, Idrus menekankan bahwa calon kepala desa harus menyelesaikan seluruh tanggung jawab hukum dan temuan pemeriksaan dari instansi terkait sebelum mendaftarkan diri. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon pemimpin desa memiliki rekam jejak yang bersih secara administrasi maupun keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *