MAKASSAR, Wartana.com — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berfungsi normal meskipun Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Langkah ini diambil untuk menjamin agar pelayanan publik dan administrasi daerah tidak mengalami kendala selama proses hukum berlangsung.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, akan mengambil alih tanggung jawab menjalankan pemerintahan untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses administrasi formal terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa selesai diproses oleh otoritas terkait.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi, Wakil Bupati akan mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini sangat krusial karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ujar Andi Sudirman saat memberikan keterangan kepada media di Makassar, Sabtu (26/9/2026).
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, ia meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar tetap fokus bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kami berharap seluruh jajaran pemerintahan di Gowa tetap tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik. Proses hukum adalah ranah penyidik, sementara tanggung jawab kita adalah memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi dan pembangunan tetap terpenuhi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin usaha di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat melalui rangkaian gelar perkara intensif. (*)









