Kejari Maros Luncurkan Program Jaksa Garda Desa

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dihadiri oleh 80 kepala desa dan operator dari seluruh Kabupaten Maros. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Maros, Kecamatan Turikale, pada Selasa 29 April 2025.

Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami berharap penggunaan dana desa dapat berjalan sesuai harapan, dengan prinsip terbuka, transparan, dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Zulkifli.

Ia juga menyoroti kemajuan teknologi yang telah memungkinkan hampir semua desa di Maros, termasuk yang berada di wilayah terpencil, untuk memiliki akses internet berkat layanan seperti Starlink. “Dengan akses ini, pengawasan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Jika ada niatan untuk melanggar hukum, tentu akan mudah terdeteksi,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa dirancang untuk membantu kepala desa dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan cepat melalui konsultasi langsung dengan jaksa. “Kehadiran aplikasi ini akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menangani masalah yang muncul di tingkat desa,” lanjutnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, juga memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menjelaskan bahwa Jaga Desa tidak hanya berfungsi untuk mencatat laporan keuangan dan aset, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi masalah hukum di desa.

“Aplikasi ini akan mendokumentasikan data di desa, termasuk potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa,” kata Idrus.

Idrus menekankan bahwa aplikasi ini akan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten. “Kami akan menggunakan aplikasi ini untuk merumuskan kebijakan terkait potensi yang ada di masing-masing desa,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa desa diwajibkan untuk mengalokasikan dana untuk pengembangan desa digital sesuai dengan Permendes Nomor 7 Tahun 2023. “Dengan aplikasi berbasis teknologi informasi ini, ketersediaan internet menjadi sangat penting. Tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak menggunakan aplikasi ini karena alasan akses internet,” jelasnya.

Idrus menegaskan bahwa kepala desa dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk berkonsultasi jika menghadapi masalah hukum di wilayahnya. “Dengan adanya aplikasi ini, jika ada persoalan, kepala desa bisa langsung berkonsultasi karena jaksa adalah pendamping mereka. Ini tentu sangat membantu kepala desa,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *