BARRU – PEMERINTAH Kabupaten Barru secara resmi meluncurkan Koperasi Merah Putih yang kini hadir di 40 desa dan 15 kelurahan. Acara peluncuran yang berlangsung hari ini menandai langkah signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui model koperasi yang terstruktur dan berbadan hukum.
Acara ini mencakup tiga agenda utama. Pertama, penyerahan Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada 55 koperasi di wilayah desa dan kelurahan, yang menjadi bukti sah pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih.
Kedua, pelantikan pengurus dan pengawas koperasi yang bertugas menjalankan organisasi secara profesional dan akuntabel. Ketiga, penyerahan simbolis buku tabungan BRI kepada seluruh koperasi desa dan kelurahan sebagai langkah awal dalam pengelolaan keuangan yang transparan.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program nasional ini. “Kami siap menjalankan arahan dan kebijakan yang diberikan. Seperti harapan Bapak Presiden Prabowo, koperasi ini hadir di desa dan kelurahan agar tidak ada masyarakat yang tertinggal secara ekonomi,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi kendaraan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan potensi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran koperasi ini juga merupakan langkah konkret dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di wilayah.
Keberhasilan pembentukan koperasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta dukungan penuh dari kepala desa dan lurah di seluruh Kabupaten Barru.
“Langkah-langkah yang kami ambil melibatkan seluruh elemen. Kami di pemerintah daerah hanya mengarahkan, sementara tim teknis dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta DPMDPPKBPPA turun langsung ke masyarakat untuk membentuk koperasi melalui musyawarah desa,” tambah Bupati.
Proses penerbitan akta notaris dan legalitas koperasi juga melibatkan dua notaris lokal yang berhasil menyelesaikan penerbitan 55 akta koperasi secara efektif. Pembiayaan untuk penerbitan akta koperasi bersumber dari anggaran masing-masing wilayah. Untuk desa, biaya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan untuk 15 kelurahan, pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
“Ini adalah bukti nyata bahwa semangat gotong royong masih hidup. Para kepala desa secara aktif ikut menginisiasi dan menanggung biaya pembentukan koperasi karena merasa memiliki dan ingin bertanggung jawab atas keberlangsungan koperasi di wilayah mereka,” jelas Bupati.
Dengan demikian, Koperasi Merah Putih Kabupaten Barru kini siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong, mendampingi, dan memfasilitasi langkah-langkah strategis ke depan agar koperasi ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. []