Calon PPPK Pemkot Makassar Minta Pelantikan Sesuai Jadwal

MAKASSAR – Ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 di Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan Gedung DPRD Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka menolak kebijakan penundaan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai merugikan.

Para pengunjuk rasa, yang tergabung dalam Solidaritas CASN PPPK Makassar, mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan pemerintah yang menggeser jadwal pengangkatan mereka dari Juli 2025 menjadi 1 Maret 2026.

Sementara itu, pengangkatan CPNS yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2025 juga diundur menjadi 1 Oktober 2025.

Dalam aksi tersebut, para peserta membawa spanduk berisi tuntutan dan kalimat-kalimat satir yang menekankan pentingnya pelaksanaan pengangkatan PPPK sesuai jadwal awal.

Koordinator aksi, Saparuddin Numa, menjelaskan bahwa keputusan Menpan RB dan BKN mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) serentak pada Maret 2026 sangat merugikan bagi mereka.

Saparuddin menambahkan bahwa seleksi PPPK tahap satu telah dinyatakan lulus sejak Desember 2024, dan mereka telah melengkapi daftar riwayat hidup pada Januari 2025. “Seharusnya pengusulan NIP dilakukan pada Februari 2025, dan pengangkatan dilakukan 30 hari setelahnya. Namun, kini diundur hingga 2026, yang jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Pada intinya, ini adalah tiga tuntutan mereka, yaitu pertama, meminta Komisi II DPR RI untuk memanggil kembali Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan.

Kedua, mendesak pembatalan keputusan penundaan pengangkatan hingga Maret 2026 dan menuntut agar pelantikan dilakukan sesuai dengan jadwal awal. Dan ketiga, meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar untuk segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) PPPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Saparuddin, merespons aksi tersebut dengan berjanji untuk menggelar audiensi dan rapat dengar pendapat dengan perwakilan PPPK pada Senin, 17 Maret 2025, setelah masa reses DPRD berakhir. “Mereka berharap DPRD Kota Makassar bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI agar Menpan RB dan BKN meninjau ulang kebijakan ini,” pungkas Saparuddin. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *