Wali Kota Lantik 91 Pejabat Fungsional Tertentu Pemkot Makassar

MAKASSAR – SEBANYAK 91 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Makassar, dilantik oleh Wali Kota Maassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa 11 Februari 2025. Para pejabat yang dilantik memiliki status sebagai pejabat fungsional tertentu.

Wali kota yang akrab disapa Danny Pomanyo itu menyampaikan bahwa pelantikan kali ini sangat istimewa karena merupakan yang pertama kali dilaksanakan di MGC (Makassar Government Center). Gedung ini baru saja diresmikan sebagai bagian dari komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam pengefisiensian anggaran.

“Hari ini, kita melaksanakan pelantikan di MGC yang baru saja diresmikan. Gedung ini hadir untuk mendukung semangat Presiden RI dalam pengefisiensian anggaran, sehingga segala aktivitas Pemkot dapat dilaksanakan di sini,” seru Danny.

Danny menekankan bahwa tugas pejabat fungsional adalah sebagai motor penggerak birokrasi yang unggul dengan profesionalitas. Oleh karena itu, ia meminta kepada jajaran pejabat fungsional yang baru dilantik untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Memacu dan memicu pertumbuhan birokrat serta pelayanan publik di Kota Makassar. Kepala OPD harus memanfaatkan secara maksimal pejabat yang masuk dalam jabatan fungsional ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Danny juga berharap agar Kota Makassar ke depannya dapat lebih maksimal dan lebih baik dalam segala aspek. Terutama di sisa akhir jabatannya, ia ingin menciptakan birokrasi dengan kemampuan yang unggul.

“Saya harap semua bisa bekerja dengan baik. Profesional untuk rakyat agar Makassar bisa unggul dalam segala hal,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsun, menambahkan bahwa pejabat fungsional yang dilantik telah melalui uji kompetensi. Selain itu, pelantikan ini juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur.

Pejabat fungsional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilantik berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PTSP, Bappeda, Balitbangda, dan OPD lainnya.

“Ada beberapa OPD yang bidangnya dialihkan ke fungsional sesuai regulasi,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *