KPU Maros Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp6,1 M

MAROS – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp6,1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima lembaganya dari Pemerintah Kabupaten Maros mencapai Rp31 miliar.

Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan diikuti oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat memengaruhi tingkat penyerapan anggaran,” katanya, Kamis 10 Aprtil 2025.

Pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan efisiensi anggaran. Menurut Jumaedi, KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.

“Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan,” tambahnya.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam, menyatakan bahwa total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan sebesar Rp781.008.065.

“Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya, dana ini akan dikelola kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutupnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *