Pelaku Pembobolan Toko Emas Akibatkan Kerugian Rp500 Juta Tertangkap

LUWU TIMUR – KEJADIAN pembobolan toko emas di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berujung pada penangkapan pelaku berinisial NT (36) oleh pihak kepolisian. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat ratusan gram, yang menyebabkan kerugian material mencapai Rp500 juta.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 160,8 gram emas. “Pelaku sudah ditangkap dan kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 7 April 2025.

Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA dan terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian. Pelaku merusak etalase emas menggunakan palu untuk mengambil barang berharga tersebut.

“Korban sempat mengejar pelaku dengan sepeda motor, namun motor tersebut tidak dapat distarter, sehingga pelaku melarikan diri ke arah pasar,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, A. Fadhly Yusuf.

Setelah melarikan diri, pelaku kembali untuk mengambil sepeda motornya dan mengeluarkan senjata api dari tasnya. Ia kemudian menodongkan senjata tersebut kepada korban, yang terpaksa berlindung di samping mobil.

“Pelaku sempat mengancam korban menggunakan peralatan yang mirip senjata api. Saat itulah pelaku berhasil melarikan diri,” tambah A. Fadhly Yusuf.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa senjata yang digunakan untuk mengancam korban adalah senjata mainan yang mirip dengan senjata api asli. “Menurut keterangan pelaku, senjata itu hanya mainan dan telah dibuang di Sungai Kalena. Ia juga mengaku melakukan aksi ini karena terlilit utang,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 500 juta. Pelaku kini terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) subsider ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *