MAROS – PIHAK Kepolisian dari Polsek Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan membenarkan pihaknya telah lama menerima dan pernah menangani laporan terkait ajaran sesat yang dikenal dengan nama Tarekat Ana’ Loloa.
Tarekat tersebut kembali ramai dibahas oleh warga Kabupaten Maros. Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, banyak dibahas lantaran menyebut pengikutnya beragama Islam, tapi menyebut rukun Islam ada sebelas.
Tidak hanya itu, pengikut aliran tersebut, diwajibkan membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Terlebih lagi, pelaksanaan ibadah haji yang mereka lakukan tidak harus ke Mekkah dan Madinah, melainkan pelaksanaan haji sah, jika dilakukan di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Marzuki, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto mengungkapkan, aliran tersebut sebenarnya sudah mulai berkembang, namun baru mendapat perhatian serius. “Namanya itu Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa. Sejak bulan puasa tahun lalu sudah ada, tapi saya di Kalimantan dulu. Dibiarkan oleh warga dulu, setelah saya datang baru saya protes,” ungkanya.
Sepengetahuan Marzuki, para anggita alitan tersebut tidak diperbolehkan membangun rumah tinggal, dengan dalih dunia akan segera kiamat.
“Sehingga uang-uang yang dimiliki lebih oleh pengikut tarekat atau aliran tersebut, katanya lebih baik digunakan untuk membeli benda-benda pusaka yang akan mengantarkan mereka masuk surga kelak,” seru Marzuki.
Terpisah, Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, membenarkan bahwa laporan terkait aliran ini telah masuk sejak lama dan saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa ajaran tersebut kini sudah tidak ada lagi di wilayah tersebut.
Ajaran ini mulai berkembang di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, sejak tahun 2024. Warga yang resah akhirnya melaporkan pemimpin ajaran tersebut, seorang perempuan bernama Petta Bau, kepada pihak berwenang.
“Itu sudah lama dilaporkan, dan sekarang sudah tidak ada aliran Ana’ Loloa di wilayah ini,” tutup AKP Makmur.[]