MAKASSAR – KEPALA daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Fadjry Djufry, Jumat 31 Januari 2025 yang mengaku mendapatkan informasi tersebut, lantaran belum ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ada informasi penundaan pelantikan kepala daerah serentak. Hanya saja, masih menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Prof Fadjry.
Menurutnya, pelantikan berubah, dan mundur antara 18 sampai 20 Februari. Sehingga jumlah kepala daerah yang dilantik kemungkinan juga akan bertambah. Sebab akan ada proses putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari ini.
Pelantikan Gubernur, Wali Kota dan Bupati direncanakan berlangsung di Istana Negara pada 6 Februari. Khusus di Sulsel, ada 14 kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada tahap pertama, karena tidak bersengketa di MK.
Mereka adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda malah mengatkan, kemungkinan besar, pelantikan akan digelar serentak pada Maret 2025 mendatang.
“Penyebabnya tentu karena MK masih akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. []