PALOPO – MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, dalam sidang pengucapan putusan, Senin 24 Februari 2025 malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam mendiskualifikasi Trisal, menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
MK pun memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan Mahkamah.
Trisal Tahir sudah menerima diskuliikasi dirinya di Pilkada Palopo tersebut, dan mengaku saat ini sedang mengkomunikasikan pengganti dirinya kepada partai pengusungnya, yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. “Iya ini sedang ikomunikasikan dengan partai pengusung,” akunya.
Dan menurutya, ada satu nama yang mencuat untuk menggantikan dirinya sebagai calon Wali Kota Palopo, yaitu istrinya sendiri, Hj Naili Trisal.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara PIlkada Palopo yang dilakukan KPU Palopo disebutkan, nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenangi Pilkada Palopo dengan perolehan 33.933 suara, disusul nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, kemudian Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara dan nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.
Tapi kemudian pasangan nomor urut 2 Farid Kasim dan Nuraenih mengajukan permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Dan hasilnya, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. []