JAKARTA – MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Palopo selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
Setelah MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih. Mahkamah
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Mahkamah mempertimbangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk dipenuhi berkaitan dengan syarat pendidikan calon adalah fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebagaimana ditentukan Pasal 45 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Sementara, Calon Wali Kota (Cawalkot) atas nama Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.
Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
Kejadian di atas merupakan awal dari rangkaian peristiwa yang mempertanyakan otentisitas dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir. Terhadap keraguan atas otentisitas ijazah Trisal Tahir dimaksud, baik permohonan Pemohon, jawaban Termohon hingga keterangan beserta dengan alat bukti yang diajukan para pihak, menguraikan adanya peristiwa dan proses yang dilakukan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas keaslian dokumen ijazah dimaksud.
Proses klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM Uswatun Hasanah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam persidangan.
”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.
Mahkamah juga tidak menemukan nama Trisal Tahir di antara 50 orang dalam dokumen usulan daftar peserta ujian PKBM Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016 yang disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara saat persidangan.
Sedangkan, dokumen daftar calon peserta ujian nasional tahun 2015/2016 yang memuat nama Trisal Tahir yang disampaikan Bonar Johnson berbeda dengan daftar dari suku dinas. Dengan demikian, Mahkamah tidak meyakini bukti yang disampaikan saksi Bonar Johnson.
”Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C,” usai Ridwan.
Selain itu, Mahkamah menemukan titik krusial atas perubahan syarat keterpenuhan pencalonan atas nama Trisal Tahir yang terjadi pada rentang waktu antara Putusan Bawaslu Kota Palopo mengenai terjadinya kesepakatan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan pada 21 September 2024 dengan penetapan pasangan calon peserta pemilu yang dikeluarkan Termohon pada 22 September 2024.
Hasil kesepakatan mewajibkan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kesepakatan, hasil klarifikasi harus ditindaklanjuti, Trisal Tahir membuat pernyataan atas ijazah yang dimilikinya, serta bersedia patuh dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan pada proses musyawarah.
Dengan demikian, calon atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Wali Kota Palopo. Mahkamah berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wali Kota sehingga kepesertaannya harus dinyatakan tidak sah dan batal.
Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.
Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan Mahkamah. Hasil pemungutan suara ulang ditetapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah dengan supervisi oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta memerintahkan Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang. []