Ini Kerawanan pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kota Palopo Menurut Bawaslu

MAKASSAR : KOTA Palopo akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 24 Mei 2025 mendatang, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konteks ini, kata Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, penting untuk menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berhak memberikan suara.

“Ini berarti tidak ada pemilih baru yang dapat ikut serta dalam PSU, kecuali mereka yang sudah terdaftar sebelum tanggal 27 November 2024,” sebut Saiful dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Maret 2025.

Namun menurutnya, terdapat potensi kerawanan dalam pelaksanaan PSU ini. Sejak 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025, sejumlah warga Palopo mungkin akan memiliki KTP baru, termasuk mereka yang sebelumnya merupakan anggota TNI/Polri aktif dan kini telah pensiun.

Jika mereka mencoba untuk memberikan suara atau jika petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan kesempatan kepada mereka, hal ini dapat memicu terjadinya PSU kembali di TPS tersebut. Situasi ini berpotensi menimbulkan sengketa yang dapat dibawa kembali ke MK, serta menciptakan ketegangan di TPS pada hari pemungutan suara.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan semua jajaran penyelenggara, baik dari KPU maupun Pengawas Pemilu, untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang berhak sesuai dengan putusan MK yang diperbolehkan memberikan suara di TPS,” seru Saiful.

Selain itu, kerjasama dari semua pihak sangatlah penting. Penyelenggara, peserta pemilu, masyarakat pemilih, dan media harus bersinergi untuk mensosialisasikan siapa saja yang berhak memilih pada hari PSU.

Masyarakat yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah 27 November 2024 dan tidak terdaftar dalam DPT, DPK, dan DPTb Walikota, tidak berhak memberikan suara pada PSU Palopo.

“Dengan langkah-langkah ini, kita dapat menjaga dan mengawal pelaksanaan PSU di Kota Palopo dengan baik, demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis,” tutup Saiful. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *