PALOPO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon baru untuk posisi wali kota dan wakil wali kota dengan nomor urut 4, yang akan mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pendaftaran ini ditujukan khusus bagi partai pengusung pasangan calon nomor urut 4, sebagai pengganti Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Partai yang mengusulkan pasangan calon tersebut adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
KPU Palopo membuka pendaftaran untuk pengganti Trisal Tahir dan calon wakilnya, Akhmad Syarifuddin, selama tiga hari, mulai Jumat, 7 Maret 2025, hingga Minggu, 9 Maret 2025, pukul 23.59 WITA.
Pengumuman ini merujuk pada surat KPU Palopo nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pada 4 Maret 2025. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK.
“Dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran/pengusulan pasangan calon sebagai tindak lanjut atas perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” tulisnya, dikutip Rabu 5 Maret 2025
KPU Palopo juga menegaskan bahwa pendaftaran ini hanya berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon nomor urut 4, sesuai dengan putusan MK, yaitu Partai Gerindra dan Demokrat.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Palopo melampirkan syarat pendaftaran calon pengganti wali kota, di antaranya adalah pendidikan minimal setara sekolah lanjutan tingkat atas, usia minimal 25 tahun, dan status sebagai warga negara Indonesia (WNI), serta memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Akhmad Syarifuddin, calon wakil wali kota Palopo, mengklaim bahwa pengganti Trisal adalah istrinya, Naili Trisal. “Sudah resmi dengan istrinya Pak Trisal (Naili). Sudah fix, tinggal menunggu deklarasi,” sebutnya.
Hanya saja, hingga saat ini, Partai Gerindra dan Partai Demokrat belum mengumumkan siapa calon wali kota Palopo yang akan menggantikan Trisal Tahir, yang didiskualifikasi MK karena masalah ijazah paket C.
Trisal sendiri yang dihubungi terpisah, menyebut hanya satu calon pengganti dirinya, yaitu Naili sang istri yang sudah dikomunikasikan dengan partai pengusung.
Sebelumnya, MK membatalkan keputusan KPU Palopo terkait hasil perolehan suara calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024, serta membatalkan pencalonan Trisal Tahir dan memerintahkan PSU di semua TPS paling lambat 90 hari setelah putusan. []