DKPP Berikan Peringatan kepada KPU Jeneponto karena Langgar Rekomendasi PSU

Gedung DKPP

JAKARTA – DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto akibat tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 3 Maret 2025, keputusan tersebut dibacakan.

“Kami memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto, serta Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid, dan Teradu V Iham Hidayat, yang masing-masing merupakan anggota KPU Kabupaten Jeneponto,” ungkap Ratna saat membacakan putusan.

DKPP juga menginstruksikan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Hardianto Haris, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin.

Dalam aduannya, Hardianto menuduh Ketua dan anggota KPU Jeneponto mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kecamatan, yaitu Turatea, Bontoramba, Kelara, Rumbia, dan Arungkeke, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024.

“Ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius,” tegas Rahmad Masturi, kuasa hukum pengadu.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *