PALOPO – BADAN Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud, terkait dugaan pelanggaran administrasi, sementara KPU Palopo belum menerima surat resmi mengenai hal tersebut.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) nomor empat, Akhmad Syarifuddin Daud. Komisioner Bawaslu, Widianto Hendra, mengonfirmasi adanya rekomendasi tersebut, namun enggan memberikan rincian lebih lanjut. “Iya, ada rekomendasi diskualifikasi. Sekarang tinggal bagaimana KPU menafsirkan isinya,” ujarnya pada Kamis 1 April 2025.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. “Belum ada, sampai sekarang saya juga belum mendapatkan informasi terkait rekomendasi tersebut,” katanya.
Akhmad Syarifuddin Daud, yang akrab disapa Ome, sebelumnya telah diperiksa oleh Bawaslu Palopo berdasarkan laporan masyarakat yang menuduhnya tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Ome maju dalam Pemilihan Wali Kota Palopo bersama Trisal Tahir, yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena menggunakan ijazah palsu.
Setelah putusan MK, pemungutan suara ulang (PSU) dijadwalkan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Trisal Tahir kemudian digantikan oleh istrinya, Naili Trisa, untuk melanjutkan pencalonan. Dalam situasi ini, Ome tetap maju sebagai calon Wakil Wali Kota mendampingi Naili dalam PSU yang akan dilaksanakan pada 24 Mei mendatang.
Hasil kajian Bawaslu Palopo menyebutkan bahwa Ome melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf G Undang-Undang 10 Tahun 2018 dan Pasal 14 ayat 2 huruf f serta Pasal 20 ayat 2 poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi. Ia dilaporkan atas dugaan tidak jujur dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana, setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 saat mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangannya.
Keputusan diskualifikasi terhadap Ome diambil setelah rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa ia terlibat dalam dugaan pelanggaran administrasi pencalonan, setelah pendaftaran ulang dilakukan.[]