PALOPO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Liaison Officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Kamis 1 Mei 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan memvalidasi data pemilih menjelang pemilu mendatang.
Dalam rapat tersebut, Rommy Harminto, Komisioner KPU Sulsel, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 381 pemilih yang terdaftar dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia. “Pemilih-pemilih ini telah memiliki dokumen resmi yang bersumber dari instansi yang berwenang,” jelas Rommy.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPU, Bawaslu, dan LO paslon sepakat untuk melakukan pencoretan terhadap pemilih yang masuk dalam kategori TMS meninggal. Selain itu, mereka juga menganalisis data ganda yang bersumber dari Bawaslu dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan.
“Hasil dari analisis ini akan menjadi rujukan bersama antara KPU, Bawaslu, dan LO paslon. Kami berharap dengan adanya kolaborasi ini, potensi pemungutan suara ulang (PSU) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat diminimalisir,” tambah Rommy.
Rapat kerja ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih dan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan dalam pemilu mendatang adalah sah dan valid. Dengan langkah-langkah yang diambil, KPU Sulsel berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Seperti diketahui, Palopo akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo pada 25 Mei mendatang, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo, padahal ia bersama pasangannya unggul tapi digugat MK.
Sehingga Pilkada Kota Palopo dimulai lagi dengan pendaftaran calon wali kota khusus untuk pengganti Trisal Tahir []