MAKASSAR – PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus jaringan praktik aborsi ilegal yang terjadi di Makassar. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Menurut keterangan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, H diketahui pernah menjalankan bisnis farmasi berupa apotek, namun usahanya mengalami kebangkrutan dan kini tidak beroperasi lagi. “Dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak ada lagi,” ungkapnya.
Dalam pengembangan kasus ini, pelaku lain yang terlibat, yaitu SA, diketahui mengambil obat-obatan dari tersangka H. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam jaringan praktik aborsi ilegal ini, karena penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
“Ini masih dikembangkan lagi. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan informasikan,” tambah Kompol Zaki.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 463 Ayat 1 terkait aborsi, serta Pasal 429 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka lainnya, termasuk seorang penyedia jasa yang merupakan ASN tenaga kesehatan di sebuah puskesmas di Makassar, dua pengguna jasa aborsi, dan satu pacar dari salah seorang pengguna jasa. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti praktik aborsi ilegal yang masih terjadi di wilayah tersebut. []