TAKALAR – SEORANG pemilik empang di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengalami penganiayaan oleh seorang oknum polisi setelah melarang sekelompok orang memancing di lokasi miliknya. Abdul Karim, 53 tahun, mendapati empat pria sedang memancing di empang pribadi yang terletak di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari, sekitar pukul 18.00 Wita, saat Abdul Karim berencana memeriksa empangnya yang akan segera dipanen. Ia terkejut melihat kehadiran para pemancing dan segera menegur mereka. “Saya memberi tahu bahwa memancing di sini dilarang, tetapi mereka hanya diam dan tidak merespons,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Karim pun marah dan mengeluarkan kata-kata keras kepada para pemancing. Tiba-tiba, salah satu dari mereka berdiri, mengambil balok kayu, dan mengklaim dirinya sebagai anggota kepolisian dari Polres Takalar. “Dia langsung memukul saya di tangan dan punggung sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Akibat serangan tersebut, Karim harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pajongan Dg Ngalle selama dua hari karena mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Ia juga mengaku masih merasakan trauma, nyeri, dan sesak napas.
Karim menjelaskan bahwa ia berhak melarang orang lain memancing di empangnya, terutama karena mereka tidak meminta izin dan menjelang panen. Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta untuk membeli bibit ikan. “Saya yang membiayai semua ini,” keluhnya, Kamis 30 Januari 2025 di rumahnya di Desa Soreang, Takalar.
Karim telah melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polres Takalar dan telah memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta, mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan adalah seorang anggota polisi bernama Fajar, yang berpangkat Briptu dan bertugas di Polsek Mappakasunggu.
“Kami telah memeriksa korban, saksi, dan oknum polisi tersebut. Penyelidikan akan dilanjutkan dan kami akan menggelar perkara,” tutup Hatta. []