Ungkap Jaringan Narkoba Polisi Amankan 15 Tersangka

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, perkembangan signifikan terkait pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR – KEPALA Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan, perkembangan signifikan terkait pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, sejak akhir Desember 2024 lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 32 kilogram (kg) narkoba jenis sabu, yang kemudian dikembangkan menjadi penangkapan tambahan, termasuk 1,5 kg sabu dan 3 kg sabu di Parepare.

“Dari hasil pengungkapan awal, kami terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 15 orang tersangka, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur,” jelas Arya dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar,

Total kerugian yang ditimbulkan dari jaringan ini diperkirakan mencapai 6,4 miliar rupiah, yang jika dijual dapat merugikan sekitar 24 ribu jiwa.

Arya menyebutkan, pihak kepolisian menemukan bahwa para pelaku menggunakan metode penjualan online melalui aplikasi WhatsApp, dengan 10 akun yang terlibat dalam transaksi narkoba.

“Kami berhasil menangkap 9 orang yang berperan sebagai operator penjual narkoba secara online,” sebut Arya.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kampung Borta, di mana pihak kepolisian menemukan 10 gram sabu, senjata airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar 9,7 juta rupiah. “Kami masih memburu satu orang DPO berinisial UB yang diduga merupakan bagian dari jaringan ini,” lanjutnya.

Dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun penjara, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Makassar. “Kami akan terus bekerja keras untuk menindaklanjuti jaringan ini dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di wilayah kami,” tegasnya.

Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi masalah narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di kalangan generasi muda. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *