Tahukah Apa Jadinya Jika STNK kendaraan Tidak Terbayar Bertahun-tahun

Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal menggunakannya untuk beraktivitas sehari-hari, tetapi juga mematuhi berbagai peraturan yang berlaku, salah satunya terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perpanjangan STNK merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selain itu, perpanjangan STNK juga berkaitan erat dengan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pajak ini wajib dilaksanakan setiap tahun oleh pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara, terutama dalam bidang infrastruktur jalan dan transportasi.

Namun, masih banyak orang yang mengabaikan kewajiban ini, baik karena lupa, tidak sempat, atau sengaja menundanya.

Apa yang Terjadi Jika STNK Tidak Diperpanjang?

Banyak orang mungkin berpikir bahwa tidak memperpanjang STNK hanya berdampak pada pembayaran denda ketika ingin memperbaruinya di kemudian hari.
Padahal, konsekuensinya bisa lebih serius dari itu.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mengajukan permohonan perpanjangan STNK sebelum masa berlakunya habis.

Jika STNK tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen resmi yang sah.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi.

Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa kendaraan yang STNK-nya sudah habis masa berlaku bisa dilarang sebagai pelanggaran lalu lintas tertentu.

Sanksi dan Tindakan Hukum
Pelanggaran terhadap aturan perpanjangan STNK tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berakhir pada tindakan hukum.

Jika seorang pengendara terjaring razia lalu membawa STNK yang belum diperpanjang, maka petugas berhak mengenakan sanksi berupa tilang.

Namun, ada konsekuensi yang lebih serius jika STNK dibiarkan mati dalam jangka waktu yang lama.
Berdasarkan Pasal 74 UU LLAJ, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi jika STNK tidak diperpanjang selama 5 tahun, ditambah 2 tahun setelah masa berlaku berakhir.

Jika data kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi ulang dan dianggap sebagai kendaraan ilegal.

Artinya, kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan di jalan raya secara sah dan tidak dapat diperjualbelikan dengan proses yang resmi.

Bagaimana Cara Menghindari Masalah Ini?

Agar tidak mengalami kendala akibat STNK yang berakhir, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Catat Jadwal Perpanjangan STNK, Pastikan Anda selalu mengingat tanggal jatuh tempo perpanjangan STNK.

Anda bisa mencatatnya di kalender, mengingat di ponsel, atau menggunakan layanan notifikasi dari Samsat setempat jika tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *