MAROS – SEORANG pria berinisial HA (37) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam insiden di rumahnya yang melibatkan istrinya, YR (27). Kejadian Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025.
Menurut keterangan dari Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, insiden tersebut bermula ketika HA pulang ke rumah dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Saat tiba di rumah, ia ditegur oleh istrinya yang mengatakan, “Dari tadi anakmu mencari.” Ucapan tersebut memicu kemarahan HA, yang kemudian berujung pada insiden tersebut.
Setelah menerima laporan dari YR, Unit Jatanras Polres Maros segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HA di Kecamatan Marusu pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam insiden tersebut, YR mengalami luka di bagian kepala akibat penggunaan beberapa benda rumah tangga. “Motif dari insiden ini adalah ketersinggungan, ditambah dengan kondisi pelaku yang mabuk berat saat kejadian,” jelas Fajar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu baskom berwarna pink dan satu helm yang digunakan dalam insiden tersebut.
HA kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga dan menghindari konsumsi alkohol yang berlebihan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang. []