Polisi Tangkap Debt Collector Terlibat Pencurian dengan Kekerasan

GOWA – DALAM sebuah operasi yang berhasil, polisi menangkap Salama Dg. Nompo (54), seorang debt collector yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku bersama komplotannya merampas sepeda motor milik korban di jalanan.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari korban. Dia adalah seorang debt collector,” ungkap IPDA Muh. Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa, kepada wartawan pada Senin 28 April 2025.

Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Gowa, dibantu oleh Resmob Polres Jeneponto, di Kampung Beru, Desa Bontomanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Korban, RI (23), seorang ibu rumah tangga, tengah mengendarai motor bersama rekannya ketika tiba-tiba dihadang oleh sebuah mobil. Lima pria turun dari kendaraan tersebut dan langsung merampas sepeda motor korban, bahkan mendorongnya hingga terjatuh ke dalam drainase.

“Korban didorong hingga terjatuh ke dalam drainase. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa pelaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi. “Aksi ini dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa kendaraan, termasuk satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Sementara itu, sepeda motor milik korban diketahui kini dikuasai oleh seseorang berinisial HS, yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan,” tegas Iskandar.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *