Eksekusi Lahan Showroom Mazda yang Sudah Rata dengan Tanah Masih Memicu Kontroversi

MAKASSAR – PIHAK Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi lahan showroom Mazda yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Senin, 28 April 2025. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman, yang akrab disapa Jen Tang, dan anaknya, Eddy Aliman.

Menanggapi eksekusi tersebut, Ichsanullah, Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom, Ricky Tandiawan, mengungkapkan bahwa tindakan Jen Tang dan Eddy melanggar kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

Kesepakatan ini disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro SH, MH. “Dalam kesepakatan tersebut, semua pihak sepakat untuk mengesampingkan isi putusan sengketa perdata yang telah ada. Dengan demikian, putusan tersebut dianggap tidak memiliki daya eksekusi,” jelas Ichsanullah.

Lebih lanjut, Ricky Tandiawan juga sepakat untuk mencabut Laporan Polisi yang diajukan terhadap Jen Tang dan Eddy, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen. “Ini tercantum dalam Pasal 2 kesepakatan bersama,” tambahnya.

Dalam kesepakatan itu, juga dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196 atas nama Ricky Tandiawan tetap sah dan mengikat secara hukum. “Anehnya, belakangan ini, Jen Tang dan Eddy justru melanggar kesepakatan dengan mengajukan permohonan eksekusi kembali,” ungkap Ichsanullah.

Masalah semakin rumit ketika muncul dua putusan yang saling bertentangan. Ricky memiliki sertifikat yang sah dan terdaftar di BPN, sementara sertifikat yang dipegang oleh Jen Tang dan Eddy telah dibatalkan. “Kami telah melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan dokumen palsu,” tegas Ichsanullah.

Setelah laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dan menyatakan bahwa ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak kami sebagai pemilik lahan dapat diakui,” tutup Ichsanullah.

Dengan situasi yang semakin memanas, kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti kompleksitas sengketa lahan dan pentingnya kejelasan hukum dalam penyelesaian masalah properti di Makassar.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *