MAKASSAR – JUMAT 28 Maret 2025, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri kepada tiga perwakilan warga binaan di Aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 216 warga binaan Rutan Kelas I Makassar menerima remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Rincian remisi tersebut adalah Remisi Khusus I (RK I) untuk 208 orang dan Remisi Khusus II (RK II) untuk 8 orang.
“Pada hari H nanti, mereka yang mendapatkan Remisi Khusus II akan langsung kita bebaskan. Sebanyak 6 orang akan bebas, sementara 2 orang lainnya menjalani subsider,” ungkap Jayadikusumah.
Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas warga binaan yang menerima remisi adalah kasus narkotika. “Untuk yang bebas langsung nanti, ada yang terlibat dalam kasus pencurian, penganiayaan, dan penggelapan,” jelasnya.
Jayadikusumah menekankan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat yang harus dipenuhi antara lain menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.
“Tim Pengamat Pemasyarakatan menilai bahwa selama jangka waktu tersebut, mereka dianggap baik dan layak untuk mendapatkan remisi,” tambahnya.
Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual, dengan pusat acara di Lapas Kelas II Cibinong. Remisi diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto. []