MAKASSAR – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna penting untuk membahas rekomendasi hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024. Agenda ini digelar di Ruang Paripurna pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan penekanan pada perbaikan kinerja pemerintahan dan penyempurnaan program kerja.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hartono, menyampaikan sejumlah catatan tajam terkait rendahnya performa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyoroti lemahnya serapan anggaran, target program yang belum terukur dengan baik, serta ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat resmi pembahasan.
“Rekomendasi yang kami berikan bukan hanya bentuk laporan administratif semata, tetapi merupakan evaluasi menyeluruh yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Makassar,” tegas Hartono di hadapan Wali Kota dan jajaran OPD.
Selanjutnya, Pansus juga mencatat adanya keterlambatan penyampaian LKPJ hingga 35 hari dari batas waktu yang diatur oleh undang-undang, serta banyak program strategis yang belum memenuhi target yang direncanakan. Hartono menekankan pentingnya audit internal dan revisi program agar tidak terjadi tumpang tindih serta memastikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, menunjukkan sikap terbuka dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. Munafri menyatakan bahwa masukan DPRD akan dijadikan landasan untuk meningkatkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi catatan strategis DPRD dan akan menjadikannya pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan,” ujar Munafri.
Ia juga menegaskan rencana penyusunan kebijakan strategis yang akan memperkuat tujuh program unggulan sesuai visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menilai partisipasi aktif eksekutif dalam rapat paripurna sebagai indikasi kemitraan positif antara legislatif dan eksekutif. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan rekomendasi secara resmi kepada Wali Kota.
DPRD merekomendasikan tiga langkah penting, yaitu evaluasi menyeluruh proses penyusunan LKPJ, peningkatan koordinasi antar-perangkat daerah, serta penundaan rotasi pimpinan OPD selama proses penyusunan LKPJ agar pelaporan dapat berjalan lancar. []