Polda Sulsel Hanya Tahan Tiga Terduga Passobis dari 40 yang Diserahkan TNI

MAKASSAR – PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 40 terduga pelaku penipuan online, yang dikenal dengan istilah “passobis”, yang ditangkap oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap pada Kamis, 24 April 2025.

Dari 40 terduga pelaku tersebut, hanya tiga orang yang ditahan, sementara 37 lainnya dilepaskan. Alasan di balik keputusan ini adalah kurangnya bukti yang kuat dan tidak adanya laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan.

“Tim penyidik telah melakukan investigasi digital dan analisis data. Hasilnya, hanya tiga terduga pelaku yang memiliki korban,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Sabtu, 27 April 2025.

Kombes Dedi menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditahan diduga terlibat dalam penipuan online, yang merupakan delik aduan, sehingga harus ada pelapor. “Kami telah menghubungi 41 orang, namun hanya tiga yang bersedia melapor,” tambahnya.

Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap ketiga korban ini untuk melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka. Dedi menekankan bahwa saksi atau pelapor dalam kasus ini harus bersedia memberikan keterangan dan membawa bukti, seperti handphone, untuk mendukung penyidikan.

“Sejak malam tadi, pihak Kodam menyampaikan bahwa ada yang mencatut nama petinggi Kodam Hasanuddin. Kami meminta mereka untuk menghadirkan korban dan bukti yang digunakan saat berinteraksi dengan pelaku. Namun, hingga saat ini, tim dari Kodam belum menghadirkan saksi atau medianya,” jelasnya.

Dedi menambahkan bahwa bagi 37 terduga pelaku yang dilepaskan, mereka akan diminta untuk wajib lapor di Polres atau Polsek sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, ketiga orang yang ditahan akan disangkakan dengan Pasal Penipuan Online atau ITE sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Polda Sulsel menerima laporan mengenai 40 terduga pelaku penipuan yang ditangkap oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kombes Pol Zulham Effendi, dijelaskan bahwa penyidik melakukan scientific investigation dan digital forensik untuk menganalisis data yang ada di handphone para terduga pelaku.

“Kami menerima informasi dari Kodam terkait 40 terduga pelaku. Setelah itu, kami melakukan investigasi forensik digital untuk mengungkap apa yang mereka lakukan,” ujar Kabidhumas Kombes Didik.

Dengan langkah-langkah ini, Polda Sulsel berkomitmen untuk menindak tegas praktik penipuan online dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang merugikan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *