MAKASSAR – KOMANDAN Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan mengungkapkan, Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal masyarakat dengan sebutan Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pengungkapan sindikat ini kerap mencatut nama pejabat TNI untuk menipu para korbannya, tertangkap Kamis 24 April 2025 malam. “Sebanyak 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan,” ungkap Brigjen Andre, Jumat 25 April 2025.
Ia menambahkan, pengungkapan keberadaan sindika passobis itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin terkait aksi penipuan daring yang kerap mencatut nama pejabat TNI. Selain masyarakat umum, sejumlah korban juga berasal dari lingkungan internal TNI, termasuk anggota Persit dan personel Kodam sendiri.
Kapendam Kolonel Gatot Awan Febrianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat Passobis ini merupakan bagian dari kelompok terorganisir bernama Putra 99, yang dikoordinir oleh seseorang berinisial HK.
“Penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK, dengan nama kelompok Putra 99,” jelasnya.
Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing, mulai dari bagian penipuan investasi, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga penyamaran sebagai anggota TNI menggunakan atribut dan identitas palsu.
“Personel kami dari Siber dan Timsus Gabungan Intel Kodam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi sindikat berada di Kabupaten Sidrap,” ungkap Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto.
Keuntungan dari sindikat ini tidak main-main. Setiap bulannya, kelompok Putra 99 diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang. Setiap anggota pelaku mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari hasil penipuan.
Selain menangkap para pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 144 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 unit alat cetak resi, 1 unit HT, 1 buah jam tangan, 2 buah kunci motor, dan 10 kartu perdana.
Pihak Kodam XIV Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan institusi TNI. []