MAKASSAR – HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar menunda sidang sengketa yang melibatkan Yayasan Atma Jaya Makassar, karena berkas dari tergugat intervensi dinyatakan tidak lengkap. Dalam kasus ini, John Candra Syarif, pendiri Yayasan Atma Jaya, menggugat Alex Walalangi, Betsy Sirua, dan Ditjen AHU terkait dugaan tindakan melawan hukum.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 114/PDT.G/2025/PN.MKs, yang berfokus pada pembatalan akta notaris nomor 34 yang diterbitkan oleh Betsy Sirua, berkaitan dengan dokumen yayasan yang baru yang dikelola oleh Alex Walalangi.
Pada sidang kelima yang berlangsung pada 15 April lalu, Lucas Paliling mengajukan diri sebagai tergugat intervensi. Sidang saat itu juga ditunda untuk memberikan waktu kepada pihak tergugat intervensi agar melengkapi dokumen yang diperlukan.
Hakim kemudian menjadwalkan sidang ulang pada 22 April, namun berkas yang diharapkan belum juga lengkap, sehingga sidang kembali ditunda hingga 29 April. Hakim Ketua, Burhanuddin, menyatakan, karena surat kuasa pemohon intervensi (Lucas Paliling) belum siap. “Maka sidang ditunda sampai pekan depan.”
Jika pada sidang mendatang berkas tergugat intervensi masih belum lengkap, permohonan Lucas Paliling untuk menjadi tergugat intervensi akan ditolak secara otomatis.
Kuasa hukum penggugat, Muara Harianja, menanggapi situasi ini dengan tenang. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan hakim. “Kami menerima keputusan hakim. Jika harus ditunda, ya tidak masalah. Namun, mereka hanya memiliki satu kesempatan lagi. Jika berkasnya tidak lengkap, permohonannya akan tertolak,” ujarnya.
Muara juga menyarankan agar Lucas Paliling tidak perlu ikut sebagai tergugat dalam perkara ini, mengingat ia sudah digugat dalam perkara lain. “Saya sudah sampaikan bahwa mereka tidak perlu ikut sebagai intervensi di perkara 114 ini, karena kami juga sudah menggugat dalam perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.MKs yang akan disidangkan pada 6 Mei,” jelasnya.
Dalam gugatan tersebut, Lucas Paliling termasuk dalam daftar 13 pihak yang digugat, dengan pokok perkara yang sama terkait dugaan perbuatan melawan hukum. “Hakim Ketua untuk perkara ini adalah Ibu Angelika,” tutupnya.[]