MAKASSAR – DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap tujuh orang pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama dua tahun terakhir.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono, menjelaskan bahwa sindikat ini diduga telah memproduksi ratusan dokumen STNK palsu dengan bekerja sama dengan pihak leasing dan debt collector. “Kendaraan yang dipalsukan STNK-nya berasal dari hasil penggelapan leasing dan mobil curian. Berdasarkan pengakuan tersangka, ada sekitar ratusan STNK yang diproduksi sebagai STNK asli tapi palsu (aspal),” ungkap Setiadi.
Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam sindikat pemalsuan STNK ini. Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari dua laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Operasi ini tidak hanya berlangsung di Makassar, tetapi juga melibatkan wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan bahkan Papua. Kami menemukan STNK palsu yang digunakan di Papua,” tambah Setiadi.
Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan STNK kepada warga yang memiliki kendaraan tanpa surat kelengkapan. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta. Selain itu, para pelaku juga mencabut GPS dari kendaraan yang telah dipalsukan STNK-nya. “Ada juga informasi bahwa beberapa STNK yang sudah lama tidak aktif dijual dengan harga seratus ribu,” jelas Setiadi.
Dari hasil pengungkapan ini, para pelaku diketahui telah mengambil keuntungan dengan menjual kendaraan yang STNK-nya telah dipalsukan, dengan total sekitar 300 STNK yang berhasil diproduksi.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka pemalsuan dokumen kendaraan di wilayah Sulawesi Selatan.[]