Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Sebanyak 347 Ribu Batang

MAKASSAR – BEA Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur ekspedisi sebanyak 347.200 batang di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar. Operasi pengawasan rutin ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan stakeholders, serta menciptakan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang memenuhi ketentuan di bidang cukai demi mengamankan penerimaan negara.

Penindakan pertama dilakukan atas kecurigaan terhadap paket yang berisi Barang Kena Cukai ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC HT diduga ilegal sebanyak 210.000 batang BKC HT jenis SPM yang tidak dilekati pita cukai. Rinciannya adalah 110.000 batang BKC HT jenis SPM merek SMITH tanpa dilekati pita cukai dan 100.000 batang BKC HT jenis SPM merek SMITH LIGHT tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, pada pertengahan April 2025, tim P2 KPPBC Makassar kembali melakukan pengawasan rutin Barang Kena Cukai di lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar. Tim mendapati paket yang berisi barang kena cukai ilegal yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah, seperti Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, dan Kepulauan Banggai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 137.200 batang BKC HT ilegal dengan rincian 97.200 batang BKC HT jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 40.000 batang BKC HT jenis SPM.

Adapun merek rokok tersebut antara lain: Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchester Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK, dan Papi Miami.

Dari keseluruhan 347.200 batang rokok ilegal yang berhasil ditegah, perkiraan nilai barang mencapai Rp 535.592.000, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp 271.011.200, PPn HT Rp 56.023.608, dan pajak rokok Rp 27.101.120, sehingga total potensi kerugian negara mencapai Rp 351.135.928. Selanjutnya, barang hasil penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa “Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector untuk melindungi masyarakat, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Dugaan pelanggaran atas kasus ini adalah Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Ade. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *