MAKASSAR – M ILYAS, Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat. Surat edaran ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi keras dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu diterbitkan pada 17 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Lurah Tamarunang, M. Ilyas. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta sumbangan dari para pengusaha untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa mungkin ada kesalahpahaman terkait permintaan tersebut. “Mungkin pak lurah menganggap ini hal yang biasa, tetapi sebagai ASN, terutama pemimpin di wilayah, tidak seharusnya melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ASN dilarang menerima atau meminta bantuan dana dari masyarakat, termasuk THR. “Jika ada permintaan, itu bisa dianggap gratifikasi, yang jelas tidak diperbolehkan. Lurah seharusnya tidak mengumpulkan dana untuk mendistribusikan THR. Jika ada yang ingin memberikan, silakan lakukan sendiri, tidak perlu melalui lurah, karena ini bukan program pemerintah,” jelas Appi dengan tegas.
M Ilyas menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada 16 pengusaha yang selama ini rutin memberikan bantuan. Ia mengklaim bahwa dana yang diharapkan terkumpul dari permohonan tersebut hanya sekitar Rp 1,5 juta. Ilyas beralasan bahwa penggalangan dana ini bertujuan untuk menyediakan takjil bagi masyarakat, mengingat banyak warung yang tutup menjelang Idul Fitri.
“Menjelang Idul Fitri, banyak warga yang mudik, sehingga banyak warung yang tutup dan ini menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan makanan berbuka puasa,” ungkapnya.
Meski demikian, Ilyas menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut tidak ada nominal sumbangan yang ditetapkan, dan surat ini dibuat atas permintaan warga dengan laporan resmi kepada atasan masing-masing. “Kami tidak menetapkan nominal bantuan, sesuai kemampuan, karena mereka juga yang meminta,” tambahnya.
Setelah surat edaran tersebut menimbulkan polemik, Ilyas menyatakan bahwa pihaknya telah menarik kembali surat tersebut. “Suratnya sudah dibatalkan, lebih baik dihapus daripada menimbulkan keributan,” ujarnya.
Wali Kota Appi memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat edaran permintaan THR dari Kelurahan Tamarunang. “Ada aturan yang harus diikuti, dan kami akan membahas penerapannya agar bisa memberikan efek jera kepada yang lain,” pungkasnya. []