Kejari Makassar Tetapkan Bendahara KORMI Sebagai Tersangka Korupsi

MAKASSAR – KEJAKSAAN Negeri Makassar, menetapkan tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.015.677.550,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyatakan, “Tersangka telah mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yang jelas melanggar hukum.” Tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor KORMI Makassar dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana hibah. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah Nauli.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat. “Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai peruntukannya,” tutup Nauli.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023
yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *