Pemaksaan Perdamaian, Iptu HN Dicopot dari Jabatannya

Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana

MAKASSAR – DUGAAN pemaksaan yang melibatkan Iptu HN, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, berujung pada pencopotan jabatannya. Kasus ini mencuat setelah korban pelecehan, berinisial AN (16), mengungkapkan bahwa ia dipaksa untuk berdamai dengan pelaku.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa Iptu HN telah dicopot dari jabatannya melalui Telegram yang ditandatangani sehari setelah berita ini viral. “Iptu HN sudah dicopot dari jabatannya. Kami mengambil langkah tegas setelah menerima laporan,” ujar Arya kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Arya menjelaskan bahwa kasus yang dialami AN masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polrestabes Makassar. Meskipun penyelidikan masih berlangsung, indikasi pelanggaran kode etik oleh Iptu HN sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi pencopotan.

“Ada dugaan tindakan yang melanggar kode etik dalam upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, hingga saat ini, belum ada uang yang dikeluarkan oleh korban maupun pelaku,” tambahnya.

Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan transparan. “Pemeriksaan terhadap Iptu HN akan dilanjutkan hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pemaksaan ini terungkap setelah beredarnya video pengakuan orang tua AN, yang menyatakan bahwa anaknya diminta untuk berdamai dengan pelaku oleh oknum polisi tersebut. AN sendiri mengonfirmasi bahwa Iptu HN menawarkan iming-iming uang damai sebesar Rp10 juta.

“Saya disuruh berdamai dengan pelaku. Dia (Iptu HN) bilang mau mintakan uang Rp10 juta dari pelaku, dan nanti katanya akan dibagi dua,” ungkap AN.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan terhadap korban pelecehan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *