Plt Dirut PDAM Makassar Pastikan Keuangan Dikelola Secara Transparan dan Akuntabel

Dana Cadangan Rp24 M Didepositokan Tanpa Sepengetahuan Dewas

MAKASSAR – PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tengah menghadapi sorotan terkait dana cadangan sebesar Rp24 miliar yang merupakan hasil akumulasi laba usaha untuk tahun 2023 dan 2024.

Dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito jangka panjang, namun tanpa melalui prosedur formal yang seharusnya, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

Meskipun dana tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka, terungkap bahwa penempatan dana ini dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Hal ini menciptakan kekhawatiran di kalangan publik mengenai pengelolaan aset yang seharusnya menjadi bagian dari kepentingan masyarakat.

Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi mengenai isu ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana cadangan harus mengikuti aturan hukum dan prinsip transparansi yang berlaku. “Kami menemukan bahwa penempatan dana dalam bentuk deposito tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ungkapnya.

Hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari penempatan dana yang tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan, menambah kompleksitas masalah ini. “Seluruh pendapatan PDAM merupakan bagian dari aset publik dan harus dikelola secara akuntabel,” tegasnya.

Hamzah juga menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit terkait untuk menelusuri seluruh dokumen dan proses yang menyertai penempatan dana tersebut, termasuk komunikasi antara manajemen lama dengan pihak perbankan.

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Kami sedang membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan adanya tantangan ini, PDAM Makassar berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan dana cadangan dan memastikan bahwa tidak ada praktik yang merugikan perusahaan dan publik.

Hamzah menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.

Meskipun dana cadangan tersebut masih terikat dalam skema deposito berjangka dengan jatuh tempo hingga beberapa tahun ke depan, Hamzah memastikan bahwa operasional PDAM tetap berjalan normal.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk merancang langkah-langkah strategis dalam mengamankan likuiditas perusahaan.

“Langkah perbaikan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif. Kami akan menyusun regulasi internal yang lebih ketat dalam pengelolaan aset dan keuangan, termasuk memperkuat peran pengawasan internal serta meningkatkan pelaporan keuangan secara real-time,” tutup Hamzah.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *