GOWA – KEJAKSAAN Negeri Gowa mengumumkan bahwa delapan berkas perkara terkait sindikat uang palsu telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Kasus ini melibatkan 11 tersangka yang terlibat dalam produksi, pengedaran, dan penerimaan uang palsu.
Proses hukum akan memasuki tahap dua, di mana penyidik Polres Gowa akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas yang akan diserahkan terbagi dalam tiga klaster: mereka yang memproduksi uang palsu, mengedarkan, dan menerima uang palsu.
Di antara tersangka yang memproduksi uang palsu adalah AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Sementara itu, tersangka yang mengedarkan uang palsu termasuk AK (50), seorang pegawai bank; SY (52), seorang PNS; IM (42), seorang wiraswasta; dan SW (55), seorang guru PNS.
Tersangka lainnya yang terlibat dalam pengedaran uang palsu adalah MN (40), karyawan honorer; KN (48), juru masak; dan IY (37), karyawan swasta. Selain itu, terdapat juga tersangka SW (35), seorang wiraswasta, dan MM (40), seorang PNS, yang diduga menerima uang palsu.
Soetarmi menambahkan bahwa para pelaku yang memproduksi uang palsu akan disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Sementara itu, pelaku yang mengedarkan uang palsu akan dikenakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU yang sama dan Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Untuk pelaku yang menerima uang palsu, mereka akan disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011.
Kasus ini mulai terungkap setelah penangkapan salah satu pelaku yang mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga pada Desember 2024. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, di mana polisi menyita mesin pencetak dan uang palsu senilai Rp446.700.000.
Dengan penegakan hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya uang palsu di lingkungan mereka. []