MAKASSAR — PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Pada Jumat, 16 Mei 2025, enam THM disegel dan satu hotel diberikan teguran langsung.
THM yang disegel meliputi Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara itu, Hotel Melia Makassar mendapat peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan dilakukan setelah prosedur teguran yang telah dijalankan.
“Beberapa pelaku usaha memang memiliki izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi. Kami bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur, yaitu Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melakukan penertiban,” ungkap Arwin.
Ia menambahkan bahwa beberapa tempat hiburan malam telah melanggar surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya. “Kami tidak langsung melakukan penyegelan, tetapi telah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya diikuti oleh pelaku usaha, terutama terkait izin usaha yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21, di mana terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Namun, izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.
“Kami melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21, berdasarkan laporan masyarakat. Di sana kami menemukan peralatan DJ yang digunakan untuk acara sewa tempat. Kami memberikan teguran agar tidak melakukan hal tersebut lagi, karena izinnya hanya untuk restoran, bukan untuk bar atau diskotek,” jelasnya.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.
Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Asrul Sani, selaku Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim ini terdiri dari perangkat daerah terkait dan bertugas memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.
Penutupan THM ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Bapak Gubernur untuk menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin yang sah,” tambah Arwin.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencerminkan komitmen pada hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. []