Pengadilan Negeri Makassar Menangkan Gugatan Sucianto Terhadap Telkomsel

MAKASSAR – PENGADILAN Negeri Makassar 8 Mei 2025, mengeluarkan putusandalam perkara gugatan Sucianto terhadap operator telekomunikasi Telkomsel terkait kartu bernomor cantik yang digunakan oleh orang lain. Dalam sidang itu, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Sucianto, yang mengklaim bahwa nomor cantik miliknya telah disalahgunakan.

Putusan tersebut, yang tercatat dalam nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mk, menyatakan bahwa Telkomsel bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Sucianto. Hakim Angeliky Handajani Day, sebagai hakim tunggal memerintahkan Telkomsel untuk mengembalikan nomor cantik 0812-222-888 kepada Sucianto, lengkap dengan jaminan keamanan dan privasi.

Selain itu, Telkomsel juga diwajibkan memberikan ganti rugi berupa satu kartu perdana level golden dan membayar biaya operasional yang dikeluarkan Sucianto sebesar Rp 140.000.000,- serta biaya perkara sebesar Rp 258.000,-.

Kronologi Kasus
Sucianto menceritakan bahwa ia membeli simcard fisik prabayar seharga Rp10.670.000 dari PT Finnet Indonesia, vendor resmi Telkomsel, pada Mei 2024. Namun, saat mencoba mengaktifkan kartu tersebut, ia tidak mendapatkan sinyal dan registrasi menggunakan data pribadinya pun gagal. Setelah penyelidikan, Sucianto menemukan bahwa kartu tersebut telah aktif dan digunakan oleh orang lain sejak tahun 2023.

“Bukti fisik yang saya miliki asli, bisa dicek dari barcode dan serial number-nya. Namun, saya tidak bisa menggunakan kartu itu,” ungkap Sucianto. Ketika melapor ke Grapari, ia merasa tidak mendapatkan solusi dan bahkan dianggap sebagai pihak yang lemah dalam kasus ini.

Meskipun menghadapi berbagai rintangan, Sucianto tidak menyerah. Ia melanjutkan pengaduan ke Call Center 188 Telkomsel, namun merasa pihak Telkomsel berusaha mengalihkan masalah ke ranah jual beli, padahal ia merasa tidak ada masalah di sana.

Setelah berjuang selama empat minggu tanpa hasil, Sucianto akhirnya memutuskan untuk menggunakan jasa kuasa hukum dan menggugat Telkomsel di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya Pihak Telkomsel, melalui GM Regional Customer Business Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa mereka menghormati hak pelanggan untuk menggugat dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.

Namun, Telkomsel menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan banding pada 14 Mei 2025. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Telkomsel terkait putusan atau langkah banding yang diambil. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *