MAKASSAR – YAYASAN Atma Jaya menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 miliar yang dialamatkan kepada John Chandra Syarif adalah tidak berdasar. Pernyataan ini disampaikan oleh penasihat hukum yayasan, Muara Harianja.
Tuduhan ini muncul setelah pendiri Yayasan Atma Jaya yang baru, Alex Walalangi, melaporkan John Chandra Syarif ke Polda Sulsel pada 28 Oktober 2024. “Laporan ini seolah-olah menuduh Pak John menggelapkan uang yayasan. Namun, yang melaporkan justru pemilik uang itu sendiri, yang membuat situasi ini semakin aneh,” jelas Muara pada Sabtu, 12 April 2025.
Muara juga mengungkapkan bahwa belakangan ini beredar fitnah di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat Katolik mengenai isu tersebut. Dan laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mempertanyakan bukti yang digunakan Alex untuk melaporkan John dan mengapa laporan itu diterima.
“Ini jelas merupakan fitnah. Yayasan telah mengadakan rapat pada 29 Juli 2024 untuk membahas tanah Atma Jaya, yang dibeli oleh Pak John pada tahun 1980-an dengan harga sekitar Rp149,6 juta,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, semua pihak, termasuk Alex Walalangi, John Chandra Syarif, dan Lucas Paliling, hadir. Namun, pada rapat tindak lanjut yang diadakan pada 14 Agustus 2024, John tidak diundang karena menyangkut kepentingannya sendiri. “Semua pihak sepakat untuk tidak mengundangnya agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tambah Muara.
John Candra Syarif mengajukan klaim atas tanah tersebut, yang konversi nilainya saat ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Dari jumlah itu, ia meminta Rp10 miliar dibayar di muka, yang sudah diselesaikan, sementara sisanya akan diangsur sesuai kemampuan yayasan. “Permintaan ini disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak pada 19 Agustus 2024,” jelas Muara.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa uang Rp10 miliar tersebut dianggap sebagai penggelapan. Muara menegaskan bahwa Alex, yang kini menjadi pendiri yayasan baru, sebelumnya diberhentikan dari yayasan lama karena tidak mampu menjalankan tugasnya. “Dia melaporkan penggelapan, padahal semua pengurus dan pembina yayasan sudah sepakat dan menandatangani klaim Pak John,” tegasnya.
Muara Harianja meminta agar kasus ini dihentikan, mengingat sudah ada legal standing yang dimiliki John Candra Syarif dan semua pihak telah menyepakati hal tersebut. “Tidak ada unsur kejahatan di sini, karena semua sudah disepakati oleh pembina, pengurus, dan pengawas,” serunya.
Selain itu, Muara juga mengajukan gugatan baru terhadap Yayasan Atma Jaya yang baru, dengan 13 pihak tergugat yang sudah teregistrasi.
“Gugatan baru ini diajukan dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks pada 9 April kemarin, dan sidangnya dijadwalkan pada 22 April,” ungkapnya, menegaskan bahwa gugatan lama tetap berlanjut dengan sidang lanjutan pada 15 April. []