Pelaku Penculikan dan Kekerasan Anak, Terancam Hukuman Berat

Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana

MAKASSAR – KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar berhasil menangkap Kalil Gibran, pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial T, 12 tahun. Pelaku kini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam konferensi pers yang digelar, Senin 14 April 2025, Kapolrestabea Makassar Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan rincian kasus yang terjadi pada 9 April 2025. Pelaku, Kalil Gibran, mengajak korban yang sedang menjual kerupuk di pinggir jalan dengan janji akan membelikan baju baru dan memberikan beras. Namun, ia justru membawa korban ke kos-kosannya di wilayah Mangdala.

“Di sana, pelaku melakukan tindakan yang sangat biadab, memaksa korban untuk membuka celananya dan melakukan pemerkosaan. Korban mengalami kekerasan fisik dan seksual yang sangat mengerikan. Pelaku tidak hanya memaksa korban, tetapi juga memukulnya dan mengikatnya agar tidak bisa melarikan diri. Beruntung, korban yang berusaha melawan akhirnya berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya,” jelas Arya Perdana.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

“Kami menindak tegas pelaku dengan menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tambah Kapolrestabes Arya Perdana.

Motif pelaku terungkap setelah penyelidikan, di mana ia mengaku terpengaruh oleh film porno dan memiliki fantasi seksual yang menyimpang. Ironisnya, pelaku sudah berkeluarga dengan istri dan dua anak.

“Di lokasi kejadian, kami menemukan barang bukti berupa lakban dan pelumas yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ungkap Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis PPPA) Kota Makassar, Acie Sulaiman, menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Makassar atas penangkapan pelaku yang cepat. “Kami mengutuk tindakan biadab ini, terutama mengingat usia korban yang masih sangat muda,” ujarnya.

Acie berharap agar pelaku tidak hanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk korban, Pemerintah Kota Makassar akan mengakomodir segala kebutuhan, termasuk dukungan psiko-sosial bagi korban dan keluarganya. Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan akan mendapatkan pendampingan dari tim konselor dan psikolog kami,” tegas Acie.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan memastikan keadilan bagi korban T. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat,” pungkas Arya Perdana. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *