MAKASSAR – PENGADILAN Negeri Makassar, Kamis 13 Februari 2025 mengeksekusi lahan seluas 2.000 hektare di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Meski berhasil mengeksekusi lahan tersebut, mereka sempat dihadang ratusan massa pendukung orang yang menmpati lahan itu.
Massa sudah ada di lokasi eksekusi sejak pukul 06.30 Wita. Mereka memblokade jalan dengan membakar ban bekas di tengah jalan, bermaksug menghalau petugas eksekusi.
Akibatnya, arus lalulintas dialihkan, yang mengakibatkan kemacetan panjang. Kendati demikian, satu gedung milik Yayasan Hamrawati, tetap dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Bentrok pun tidak bisa lagi terelakkan, lantaran polisi yang tiba di lokasi langsung membubarkan aksi main tutup jalan dengan menyemprotkan air dari watercannon. Massa membalas dengan melemparkan batu ke arah petugas.
“Ya wajar. Lempar-lemparan. Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Kabaops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto di lokasi eksekusi.
Darminto menyebutkan bahwa untuk eksekusi lahan tersebut 1.000 personel gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulsel dikerahkan.
Ia juga menyebut aparat kepolisian mengamankan dua pemilik ruko yang masih bertahan di lokasi tersebut. “Diamankan, karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” sebut Darminto.
Salah satu pemilik ruko, Rahman Busro mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan ruko berlantai 3 yang dibeli oleh orang tuanya, H Muhammad Isra sejak 2007 lalu.
“Bangunan ini kami beli, bukan warisan, tapi tiba-tiba ada gugatan dan kami tidak pernah dipanggil ke pengadilan yang kemudian terbit putusan eksekusi,” kata Rahman.
Ia pun menegaskan akan melakukan langkah hukum atas kejadian yang merugikan dirinya, atas lima ruko miliknya, yang ikut dieksekusi. “Saya juga akan menghadap ke Dewan dan kepada Presiden Prabowo untuk membantu rakyatnya ini,” tutup Rahman dengan tegas. []