Polisi Amankan Pelaku Penyerangan Menggunakan Busur Hingga Sultra

MAKASSAR – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Manggala, Kota Makassar, mengamankan sembilan orang pelaku penyerangan menggunakan busur terhadap seorang warga di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan kesembilan pelaku dibenarkan Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal. Menurutnya, semua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara.

“Penangkapan berawal dari adanya lima pelaku yang ditangkap Resmob Polsek Manggala. Masing-masing yaitu pemuda berinsial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA alias R (18), dan FA (17),” jelas Rijal, Senin 10 Maret 2025.

Setelah mengamankan kelima orang pelaku, kata Rijal, pihaknya bersama Unit Jatanras kembali melakukan pengejaran hingga provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku, satu orang diamankan di Kolaka, dua orang diamankan di Kota Palopo, satu orang diamankan di Enrekang,” tukasnya.

Terpisah, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi di lapangan. “Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar,” kata Nasrullah.

Selain mengamankan para pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan mereka saat melakukan aksi tidak benarnya.

“Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama,” ucapnya.

Nasrullah menandaskan, terhadap para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui penyerangan yang terjadi beberapa waktu lalu itu menyebabkan korban harus mengalami luka di bagian perut serta paha akibat tertancap anak panah busur. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *