MAKASSAR – SIDANG perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 9 April 2025. Dalam sidang ini, agenda utama adalah pembacaan dakwaan terhadap lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Ahmad Susanto – Ketua KONI Makassar
2. Muh Taufiq – Sekretaris Umum KONI Kota Makassar
3. Ratno Nur Suryadi – Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar
4. Hasrul Hasbi – Direktur CV. Jant Creative Communication
5. Jantri Tri Utari – Direktur CV. Jant Creative Communication
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar, Imawati, membacakan dakwaan yang menjerat kelima terdakwa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan primer, JPU menyatakan bahwa kelima terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta secara melawan hukum dalam perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Tindakan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” sebut Imawati.
Dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara. Tindakan ini diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, Ahmad Susanto, salah satu terdakwa, menyatakan niatnya untuk mengajukan eksepsi di persidangan. “Kami akan ajukan eksepsi yang mulia,” ungkapnya setelah mendengar dakwaannya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Makassar telah memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada KONI Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rincian dana tersebut mencakup APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar, APBD perubahan sebesar Rp11 miliar, dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 miliar. Dana hibah ini ditujukan untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar, sesuai dengan nomenklatur dalam APBD. []