MAKASSAR — KASUS sindikat joki ujian di Universitas Hasanuddin (Unhas) terungkap, dengan enam orang tersangka yang ditangkap polisi atas praktik curang dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025.
Sindikat ini telah beroperasi secara sistematis selama empat tahun terakhir, memanfaatkan aplikasi ilegal untuk mengendalikan soal ujian dari jarak jauh.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut:
– CAF (22): Mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas yang bertindak sebagai joki, menggantikan peserta ujian dan mengoperasikan aplikasi remote control.
– AL (28): Penghubung utama yang mengirimkan soal ujian kepada joki serta mengatur komunikasi antar anggota sindikat.
– MY (27): Admin server kampus Unhas yang mengoperasikan aplikasi remote pada komputer ujian.
– IT (26): Penyedia aplikasi remote kepada MY dan penghubung antar jaringan pelaku.
– MS (24): Operator aplikasi remote yang menerima dan mengirimkan jawaban soal ujian.
– ZR (29): Tersangka yang terlibat dalam proses, meski peran pastinya masih dalam penyelidikan.
Menurut Arya, aplikasi ilegal yang ditemukan terpasang di komputer ujian memungkinkan pelaku mengakses dan mengendalikan jawaban dari lokasi terpisah. Selain itu, tim polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
– 144 unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan pengaturan operasi sindikat.
– Perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan aplikasi remote.
– Dokumen modifikasi, termasuk kartu ujian dan identitas yang dipalsukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolrestabes juga menyebutkan bahwa sindikat ini kemungkinan turut aktif dalam seleksi lainnya seperti CPNS. “Penyelidikan masih berlanjut dan kami menduga mahasiswa yang menggunakan jasa joki juga masih ada,” tambah Arya.
Di sisi lain, Amir Ilyas, Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana sekaligus Kuasa Hukum Unhas, menegaskan sanksi tegas akan diterapkan kepada pelaku, termasuk pemecatan dari kampus. Calon mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dipastikan tidak akan diluluskan. “Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seleksi di masa depan lebih ketat dan transparan demi menjaga integritas pendidikan di Unhas,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon mahasiswa dan seluruh civitas akademika bahwa kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas. []