MAROS – SEORANG sekurit atau petugas keamanan bernisial JU (26), diamankan Satresnarkoba Polres Maros karena penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu di tempat kerjanya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, pelaku sebenarnya sudah diamankan sejak Minggu (4/5) di Jalan Poros Inspeksi Pam Timur, Desa Moncongloe Lappara.
“Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap Salehuddin.
Polisi juga menyita sabu seberat 1,18 gram dalam kemasan plastik bening saat dilakukan penggeledahan. Selain itu, turut diamankan lakban hitam, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti pendukung.
Kasus ini mengungkap modus terbaru peredaran narkoba. “Pelaku memesan sabu melalui akun Instagram dan melakukan transfer Rp950.000 via ATM,” jelas Salehuddin. Transaksi digital ini menunjukkan perkembangan modus operandi pengedar narkoba.
Saat diperiksa, pelaku mengungkapkan alasan membeli sabu untuk menemaniny saat bertugas. “Dibeli untuk dipakai sendiri agar kuat begadang saat jaga malam,” kata Salehuddin.
Pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolres Maros, terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.[]