MAKASSAR – POLISI telah menangkap seorang guru ngaji sekaligus pegawai negeri sipil (ASN) di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka, yang berinisial SD (49), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2004.
“Kita sudah menangkap satu orang tersangka. Dia mengakui telah mencabuli sekitar 16 orang,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pada Selasa (6/5).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam sekretariat masjid yang terletak di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar. Tersangka yang juga Ketua Taman Pendidikan Alquran itu mencabuli santrinya.
Menurut Arya, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi, di mana tiga di antaranya adalah korban. Namun, dugaan sementara menunjukkan bahwa jumlah korban bisa mencapai lebih dari 10 orang.
Kasus ini terungkap setelah komika asal Makassar, Eky Priyagung, mengunggah pengalamannya sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2009. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah santri di tempat tersangka mengajar ngaji diduga telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Dari keterangan komika tersebut, ada sekitar 40 orang yang menjadi korban. Namun, kami harus mempertimbangkan rentang waktu, karena ada kasus yang masih bisa disidik dan ada juga yang sudah kadaluwarsa,” jelas Arya.
Saat ini, penyidik berencana untuk memeriksa Eky Priyagung sebagai saksi dalam kasus pencabulan seksual anak di bawah umur ini. “Kami masih menunggu kesiapan beliau untuk datang. Sebelumnya, sudah ada koordinasi, tetapi mungkin karena kesibukan beliau, pemeriksaan belum bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. []