GOWA – SEORANG pria beristri berusia 24 tahun, NI, ditangkap oleh polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah kedapatan merekam video gadis remaja tetangganya yang sedang mengganti pakaian di dalam kamar.
Penangkapan ini mengungkap tindakan bejat yang dilakukan pelaku, yang juga diketahui pernah merekam mertuanya sendiri dalam keadaan bugil. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Somba Opu, dengan barang bukti berupa sejumlah video yang tersimpan di ponselnya.
NI ditangkap setelah mengintip dan merekam IW, gadis tetangganya yang berusia 23 tahun, saat ia baru pulang kerja dan mengganti pakaian. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan malam hari untuk mengintip korban melalui jendela kamar dan merekamnya menggunakan ponsel.
Aksi ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, menunjukkan pola perilaku yang sangat mengkhawatirkan. “Saya tidak berpikir itu salah. Saya hanya penasaran,” ungkap N-I saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban melihat pelaku berada di jendela kamar adiknya sambil memegang ponsel. Melihat situasi tersebut, kakak korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Menurut Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian juga menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam sebagai barang bukti, sebagai langkah untuk menegakkan hukum dan melindungi privasi masyarakat. []