MAKASSAR – TIM Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Makassar.
Dalam operasi yang dilakukan, Minggu 2 Maret 2025, di Jalan Batua Raya Nomor 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, polisi menangkap seorang pria berinisial TH, 27 tahun, asal Kabupaten Bulukumba.
Menurut Plt Dirnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Selasa 4 Maret 2025, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lantai tiga kos.
“Dipimpin oleh IPTU Syamsukardin dan IPDA Mukhtar Zainuddin, tim melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, ” jelas Gany Alamsyah.
Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta 90 mililiter cairan sintetis siap pakai.
Selain itu, alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong, dan beberapa botol spray berisi cairan sintetis juga berhasil diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, untuk menjual barang haram tersebut. Harga jual bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp3,5 juta” lanjut Gany Alamsyah.
Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel berkomitmen untuk mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.[]